Inspektorat Sulbar Warning OPD: Temuan BPK Masuk Rana Hukum Jika Tak Selesai dalam 60 Hari

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar wajib menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bukan hanya tunjangan kinerja yang bakal tertunda sebagaimana penegasan PJ.Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh. Bahkan OPD bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini, kata Natsir, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kalau dalam waktu 60 hari tidak bisa memberikan tanggapan maka yang menjadi tanggungjawab adalah kepala daerah. Kalau tidak ada tanggapan maka dapat menyerahkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap Natsir dalam rapat koordinasi Tindaklanjut Temuan BPK RI dan Irjen Kemendagri, di Aula Inspektorat Pemprov Sulbar, Rabu 31 Januari 2024.

Untuk itu, Natsir meminta OPD untuk berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut. Diketahui, LHP BPK RI diterima Pemprov Sulbar sejak 22 Januari 2024, diharapkan temuan dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti selama 60 hari.

“Kami akan pantau secara terus menerus, olehnya saya minta 60 hari menjadi perhatian kita semua,” tegas Natsir.

Berlangsungnya rapat, dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Sulbar M.Natsir didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sultan Transasmoko, dan sejumlah OPD, di Aula Inspektorat Pemprov Sulbar, Rabu 31 Januari 2024.(jaf)

  • Bagikan