Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK, Inspektorat Sulbar Ingatkan Penundaan Tunjangan Kinerja

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Inspektorat Pemprov Sulbar terus memantau tindak lanjut penyelesaian temuan serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja Tematik dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2023 lingkup Pemprov Sulbar.

Kepala Inspektorat Sulbar M Natsir mengingatkan, arahan Pj Gubernur agar rekomendasi LHP segera ditindaklanjuti, bahkan ia juga mengingatkan mengenai penunadaan Tunjangan Kinerja apabila rekomendasi itu belum diselesaikan.

Karenanya, Natsir menekankan kepada OPD terkait agar menyelesaikan rekomendasi tersebut.

“Tim tindak lanjut akan lebih tegas dalam melaksanakn tugasnya. Apalagi pak Gubernur sudah memberi peringatan kepada seluruh OPD untuk penundaan pembayaran kinerja bagi yag tidak melakukan pemyelesaian tindak lanjut,” tegas Natsir, Kamis 25 Januari 2024.

Sebelumnya, dilakukan penyerahan LHP oleh BPK kepada Pemda se Sulbar, 18 Januari 2024. Pj Gubernur meminta agar semua OPD menindaklanjuti temuan administrasi sampai temuan subtansi. Termasuk rekomendasi, diharapkan OPD memperhatikan rekomendasi BPK.

“Semua OPD harus mematuhi rekomendasi dari BPK. Apabila ada temuan tidak ditindaklanjuti harus dilaporkan dan tunjangan kinerjanya akan kita tahan sampai selesai rekomendasi BPK,” tegas Zudan.

Diketahui sejumlah rekomendasi BPK, terkait pengawasan kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh camat. Selain itu membuat panduan penyusunan analisis kelayakan usaha dan mensosialisasikannya kepada pengelola Bumdes.

Sesuai amanat undang-undang Pemda wajib menindaklanjuti hasil temuan untuk diperbaiki selama 60 hari kerja lamanya. (jaf)

  • Bagikan