MAMUJU, RADAR SULBAR — Ketua DPRD Sulbar melakukan pelantikan terhadap dua Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sulbar; melalui Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Rabu 20 Desember 2023.
Dua anggota DPRD PAW yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Darman Ardi fraksi Nasdem dapil Sulbar 1 Mamasa dan Yulianti fraksi Demokrat dapil Sulbar 6 Mamuju Tengah.
Darman Ardi menggantikan Ismiwati Ramlan karena pindah dari Nasdem ke Partai PAN dan Yulianti gantikan Amalia Fitri Aras karena pindah dari Demokrat ke Partai Golkar.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat St.Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua Abd.Rahim dan dihadiri PJ Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arief Fakrulloh.
Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi menjelaskan pelantikan tersebut sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menegaskan bahwa
“Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota diberhentikan antarwaktu apabila menjadi Anggota Partai Politik lain”. ucap Suraidah.
Kepada kedua anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu, Suraidah menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, Suraidah berpesan kepada kedua anggota DPRD PAW agar sumpah yang diucapkan adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.
“Selamat bertugas, dan semoga dapat mengabdikan diri dengan segala kemampuan yang dimiliki dalam mengemban amanah untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kemudian juga mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama Anggota DPRD dan bersinergi dengan eksekutif demi kemajuan Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Suraidah. (jaf)
Suraidah Suhardi Lantik Dua PAW Anggota DPRD Sulbar
MAMUJU, RADAR SULBAR — Ketua DPRD Sulbar melakukan pelantikan terhadap dua Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sulbar; melalui Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Rabu 20 Desember 2023.
Dua anggota DPRD PAW yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Darman Ardi fraksi Nasdem dapil Sulbar 1 Mamasa dan Yulianti fraksi Demokrat dapil Sulbar 6 Mamuju Tengah.
Darman Ardi menggantikan Ismiwati Ramlan karena pindah dari Nasdem ke Partai PAN dan Yulianti gantikan Amalia Fitri Aras karena pindah dari Demokrat ke Partai Golkar.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat St.Suraidah Suhardi.SE.M.si didampingi Wakil Ketua Abd.Rahim dan dihadiri PJ Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arief Fakrulloh.
Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi menjelaskan pelantikan tersebut sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menegaskan bahwa
“Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota diberhentikan antarwaktu apabila menjadi Anggota Partai Politik lain”. ucap Suraidah.
Kepada kedua anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu, Suraidah menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, Suraidah berpesan kepada kedua anggota DPRD PAW agar sumpah yang diucapkan adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.
“Selamat bertugas, dan semoga dapat mengabdikan diri dengan segala kemampuan yang dimiliki dalam mengemban amanah untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kemudian juga mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama Anggota DPRD dan bersinergi dengan eksekutif demi kemajuan Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Suraidah. (jaf)