Diduga Cabuli Siswanya Oknum Kepala Madrasah Diamankan Polisi

  • Bagikan

POLEWALI, RADAR SULBAR — Kepala Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Campalagian Polman MR (49) diduga melakukan pelecehan kepada siswinya sendiri.

Rumah MR sempat menjadi sasaran keluarga korban sempat mengepung rumah MR di Desa Rumpa Mapilli. Untungnya MR kini dihadapkan kepolisian setelah Polsek Wonomulyo dan Polres Polman mengamankan MR, Rabu malam sekira pukul 20.30 Wita.

Bahkan Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono turun langsung ke rumah pelaku memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan anarkis. Ia meminta masyarakat mempercayakan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres mengatakan terduga pelaku MR sudah diamankan di Polres Polman guna dilakukan pemeriksaan. Adapun korban dan keluarga korban sudah di arahkan untuk melakukan pelaporan secara tertulis di Polres Polman guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Kronologi terungkapnya dugaan kasus pencabulan terhadap siswi berusia 13 tahun di salah satu madrasah tsanawiyah di Campalagian setelah korban mengadu ke ibunya. Pihak keluarga korban pun sempat tersulut emosi dan mengepung rumah terduga pelaku.

“Korban melapor ke ibunya, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh,” ungkap Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana saat ditemui wartawan.

Saat ini, MR sudah diamankan dan sementara diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Polman, Kamis 21 September. Polisi belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, lantaran masih proses pemeriksaan.

“Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan divisum. Kami menunggu hasil visum dulu, dan keterangan saksi,” tandasnya

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Polman IPDA Iwan Rusmana menyebut pihaknya masih akan mengambil keterangan sejumlah saksi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan bahwa perkara tersebut dapat dan tidaknya dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (mkb/jaf)

  • Bagikan