PAW Anggota DPRD, KPU Polman Belum Terima Usulan

  • Bagikan
DPRD POLMAN. Kantor DPRD Polman di Jalan Andi Depu Lantora Kecamatan Polewali. Dua anggota DPRD Polman saat ini berproses untuk di-PAW karena pindah partai dan mengundurkan diri.--ist--

POLEWALI, RADAR SULBAR — DPRD Polewali Mandar saat ini memproses dua orang anggotanya yang akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Kedua anggota DPRD Polman yang akan di PAW karena pindah partai dan mengundurkan diri sebagai anggota parpol.

Kedua anggota DPRD Polman yang diusulkan dilakukan PAW oleh masing masing partainya yakni Muh Arham dari Partai Nasdem dan Fadhly dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Muh Arham merupakan legislator Nasdem dari daerah pemilihan (Dapil) Polman 1 meliputi Kecamatan Polewali dan Binuang. Kemudian H Fadhly merupakan legislator PKS dari Dapil Polman 3 meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo dan Tutar.

Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamdudin saat dikonfirmasi, Senin 18 September membenarkan adanya usulan PAW dua anggota DPRD Polman. Keduanya diusulkan oleh masing masing Parpolnya dengan alasan pindah partai dan mengundurkan diri.

“Kami sudah menerima surat dari Partai Nasdem dan PKS untuk diproses usulan PAW anggotanya. Dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti terhadap usulan PAW kedua anggota dewan bersangkutan,” terang Hamzah Syamsuddin.

Terpisah, Ketua KPU Polman Rudianto saat dihubungi mengaku belum menerima surat dari DPRD Polman terkait usulan calon pengganti terhadap dua anggota legisaltor yang akan di PAW.

“Hingga Senin pagi tadi kami belum menerima surat dari DPRD Polman rencana adanya pergantian antar waktu anggota legislator Polman. Jika suratnya sudah masuk kami akan proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Rudianto saat dikonfirmasi via telepon Senin kemarin.

Ia juga menjelaskan sesuai aturan mekanisme PAW anggota dewan, pimpinan DPRD menyurat ke KPU untuk permintaan nama calon pengganti terhadap anggota dewan yang diberhentikan atas dasar surat dari partai politik. Kemudian pihaknya akan membuka dokumen hasil perolehan suara Pemilu 2009 lalu untuk menentukan calon penggantinya sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya.

Sementara Ketua PKS Polman, M Ruslan membenarkan pihaknya telah mengusulkan PAW terhadap anggota DPRD Polman, Fadhly. Pengusulan PAW ini karena yang bersangkutan Fadhly memasukkan surat pengunduran diri dari PKS. Kemudian pihaknya mengusulkan proses PAW ke DPW PKS Sulbar dilanjutkan ke DPP PKS Pusat.

“Surat dari DPP PKS sudah keluar sehingga kami tindaklanjuti usulan PAW ke DPRD Polman. Kami sudah masukkan surat ke DPRD Polman usulan PAW, kami berharap usulan PAW diproses secepatnya hingga nanti dilantik anggota dewan pengganti,” tambahnya.

Ia mengungkapkan calon pengganti Fadhly akan diambil dari suara urut terbanyak ketiga di Dapil Polman 3 atas nama M Yunus. Karena suara terbanyak kedua sebelumnya telah mengundurkan diri dari partai tahun 2021 lalu dan surat dari DPP sudah turun sehingga bukan lagi anggota PKS.

Sama halnya dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga mengusulkan salah seorang anggotanya untuk di PAW yakni Muh Arham. Pengusulan ini karena Arham sudah pindah partai berdasarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Polman 2024 oleh KPU Polewali Mandar. Muh Arham namanya terdaftar sebagai calon legislatif di Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Polman I nomor urut 4.

Ketua DPD Partai Nasdem Polman, Syarifuddin mengaku telah melayangkan surat ke DPRD Polman untuk pengusulan PAW salah satu anggota Fraksi Nasdem, Muh Arham karena telah pindah partai.

“Arham saat ini bukan lagi anggota Partai Nasdem karena telah menyatakan pengunduran diri dan memilik Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol lain. Sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pendoman penyusunan tata tertib dewan, anggota DPRD bisa diberhentikan salah satunya karena pindah partai,” terang Syarifuddin.

Ia menambahkan, DPD Nasdem telah memasukkan surat usulan PAW ke ketua DPRD Polman untuk diproses seusai mekanisme yang ada. Ia berharap usulan PAW legislator Nasdem tersebut segera ditindaklanjuti. Sementara pengganti PAW nanti akan diambil dari suara terbanyak kedua dari Dapil Polman I pada pemilu 2009 lalu yakni Andi Nurrahma Nurdin. (*)

  • Bagikan