Presiden Jokowi Pastikan Pemilihan Penjabat Gubernur Transparan

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo berbicara kepada wartawan seusai meresmikan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi II Cigombong - Cibadak sepanjang 11,90 kilometer di gerbang tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia/am.

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Presiden Joko Widodo menjanjikan proses pemilihan penjabat gubernur berbagai daerah di Indonesia akan berlangsung transparan.

“Apanya yang nggak akuntabel? Apanya yang nggak transparan? ‘Wong’ masukannya dari bawah semua, kan dari daerah,” kata Presiden Joko Widodo di di gerbang tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat.

Diketahui saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.

Di antara gubernur-wakil gubernur itu, beberapa di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Selatan.

“Dari daerah, ya kan, ke Kemendagri terus baru ini naik ke kita, (ke) TPA (Tim Penilai Akhir). Semuanya terbuka,” tambah Presiden.

Untuk posisi penjabat gubernur, DPRD provinsi asal mengajukan usulan tiga nama, selanjutnya Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama.

Secara khusus untuk penjabat Gubernur Jawa Barat, DPRD Jawa Barat telah menentukan tiga nama bakal yang akan diusulkan.

Ketiga nama itu adalah Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM yang juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana, guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Keri Lestari dan terakhir Bey Triadi Machmudin yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

“Belum sampai ke saya, iya sudah ada (dari DPRD), tapi belum sampai ke saya. Nama-namanya saya belum tahu, yang jelas ada tiga, yang dari DRPD dari bawah, ada tiga,” kata Presiden Jokowi tersenyum sambil mengacungkan tiga jari.

Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.

Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan kemungkinan besar pada pertengahan atau akhir Agustus mendatang sudah ada keputusan terkait pj gubernur untuk daerah-daerah yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada September.

Sebanyak 272 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir pada 2022 dan 2023. Untuk mengisi posisi mereka, ditunjuk penjabat kepala daerah sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada 2024. (ant)

  • Bagikan