Gunakan Uang Hasil Gratifikasi, Rafael Alun Diduga Investasi di Garuda Indonesia dan PT Pos

  • Bagikan
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). (DERY RIDWANSAH/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus menulusuri aliran uang yang digunakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, untuk berinvestasi yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Hal tersebut didalami melalui tiga orang saksi yakni, Gunadi Hastowo selaku Direktur di PT Cubes Consulting, Slamet Sajidi selaku Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015, dan Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010. KPK menduga, Rafael Alun menaruh sejumlah dana investasi pada dua perusahaan BUMN yakni PT Pos Indonesia dan Garuda Indonesia.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Dilansir dari laman jawapos.com, KPK memproses hukum terhadap Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. KPK juga telah menjerat Rafael Alun dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara.

Adapun 20 bidang tanah yang disita itu di antaranya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.

KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.

Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah.

Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerek Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta. (jpg/*)

  • Bagikan