Mantan Direktur PDAM Mamasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal Tahun 2021

  • Bagikan
Kajari Mamasa, H Musa didampingi para kepala seksi saat melakukan Konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM tahun anggaran 2021, di aula Kantor Kejari Mamasa, Kamis 27 Juli 2023. --zulfadli/radarsulbar--

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan AW selaku Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kajari Mamasa, Musa pada konferensi pers, Kamis petang 27 Juli 2023.

Tersangka kini ditahan di Rutan Mamasa. Saat Kajari Mamasa mengelar konfrensi pers, tersangka AW dihadirkan dan sudah memakai jaket pink tahanan Kejari Mamasa.

Kajari Mamasa, Musa mengaku tersangka diduga kuat melakukan cara-cara yang tidak sesuai prosedur pengelolaan anggaran penyertaan modal. Sehingga mengakibatkan kerugian negara, dimana penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya.

“Adanya ketidak sesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran,” terang Musa.

Ia menyampaikan, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sulbar, perbuatan tersangka AW telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka ini bermula pada tahun anggaran 2021. Saat itu PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp 1,5 miliar bersumber dari penyertaan modal Pemkab Mamasa melalui APBD tahun 2021 untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR. Berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sementara, anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR sebesar Rp. 659.620.000. Sehingga, terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.

Ia mengungkapkan, adapun tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

“Usai penetapan tersangka, kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Mamasa selama 20 hari kedepan,” tambah Musa.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki aliran dana kasus korupsi tersebut. Tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (fad/jaf)

  • Bagikan