Dugaan Korupsi Dana Stimulus, Penyidik Tunggu Audit BPKP

  • Bagikan
Kasat reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID — Tujuh bulan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulus korban gempa di Kabupaten Mamasa masih bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Mamasa hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar untuk menentukan kerugian negara.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengungkapkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi gratifikasi dana bantuan stimulan dampak gempa saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara.

“Rencananya kami akan turun ke BPKP untuk mencocokkan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan kasus korupsi ini,” terang Iptu Hamring, saat dikonfirmasi Minggu 21 Mei.

Ia menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus ini. Namun memang pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negera secara ril.

“Meskipun kami punya indikasi kerugian negara. Namun kami tidak punya kapasitas menentukan nilai kerugian negara. Kami menunggu hasil audit dari BPKP,” ujarnya.

Ia menegaskan, setelah kerugian negara dikeluarkan BPKP, tentunya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Disitu sudah bisa kami tentukan tersangka. Namun hingga saat ini pihak yang telah diperiksa masih status saksi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa di Kecamatan Aralle dan Tabulahan ini diindikasikan telah terjadi pemotongan. Dugaan pemotongan hingga 10 persen bantuan yang diterima masyarakat ini. Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa, berdasarkan laporan masyarakat.
Penerima bantuan dana ini berjumlah 572 warga yang rumahnya rusak terdiri dari rusak ringan 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit. Total bantuan yang digelontorkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Mamasa sebesar Rp. 9,4 miliar. Warga yang rumahnya rusak ringan mendapat bantuan Rp 10 juta, sedang Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta. (r4/mkb)

  • Bagikan