KPK Cari Unsur Pidana untuk Jerat Rafael Alun dengan Sangkaan Korupsi

  • Bagikan
Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mencari unsur pidana dalam penyelidikan harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. --Dok. Jawa Pos--

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mencari unsur pidana dalam penyelidikan harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. KPK memastikan memiliki komitmen untuk menuntaskan penyelidikan tersebut.

“Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (26/3).

Rafael kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (24/3). Namun, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci, karena masih pada tahap penyelidikan. Ali mengakui, KPK masih perlu waktu dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perkembangan nanti akan disampaikan,” tegas Ali.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya memastikan penyelidikan Rafael Alun Trisambodo masih terus berjalan. Bahkan, pihaknya bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satrio itu.

“Yang saya ketahui dan dapat dipastikan, tim lidik kami terus bergerak cepat menyelidiki dugaan pidana tipikor dari RA (Rafael Alun) ini,” ucap Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (21/3).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini mengungkapkan, terdapat perkembangan dari proses penyelidikan Rafael. Namun, temuan dari penyelidikan tersebut bakal diketahui pada pekan depan.

“Barusan kasatgas lidiknya melaporkan perkembangannya tapi mohon maaf belum dapat kami sampaikan apa saja progresnya. Kita lihat saja sepekan ke depan ini,” pungkas Nawawi. (jpg)

  • Bagikan