Sinkronkan Program, Disnaker Sulbar Gelar Rakor Ketenagakerjaan 2023

  • Bagikan
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Herdin Ismail menyampaikan sambutan sekaligus membuka Rakor Ketenagakerjaan tahun 2023.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi di Grand Maleo Hotel Mamuju, Rabu, 1 Maret 2023, malam.

Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam rangka sinkronisasi dan perencanaan program ketenagakerjaan tahun 2023 dan tahun 2024 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten se-Sulbar.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, Rabu- Jumat. Pesertanya sebanyak 50 orang, terdiri dari; Utusan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten se-Sulbar sebanyak 18 orang; Bappeda Kabupaten se-Sulbar sebanyak 6 orang; serta para Pejabat Eselon III, eselon IV dan staf Disnaker Sulbar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Herdin Ismail mengatakan, ada dua issu besar yang perlu segera dituntaskan dan ditangani oleh pemerintah, terkait dengan bidang ketenagakerjaan, diantaranya issu kemiskinan dan issu pengangguran.

“Kedua issu tersebut saling terkait. Terjadinya ketimpangan ekonomi, sosial dan politik disebabkan tidak meratanya distribusi pendapatan yang merupakan awal dari munculnya kemiskinan. Kadang masih dijumpai adanya upah yang tidak layak,  kemiskinan secara langsung atau tidak langsung menjauhkan mereka dengan akses pekerjaan. Hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya keahlian/ketrampilan atau bahasa asing untuk menjadi tenaga kerja yang professional,” ujarnya. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Herdin Ismail didampingi Plt. Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Untuk menjadi seorang yang profesional dan kompeten, lanjut Herdin, diperlukan pendidikan dan pelatihan. Disisi lain untuk mendapatkan semua itu diperlukan biaya. Disinilah lingkaran yang terjadi, sehingga pada akhirannya orang yang menganggur menjadi miskin dan orang miskin sulit mendapatkan pekerjaan yang layak, karena mereka tidak punya bekal keahlian/keterampilan yang cukup.  hal yang tidak mudah untuk merubah orang yang miskin jadi sejahtera, tidak mudah pula untuk menyulap orang yang menganggur menjadi orang yang memiliki pekerjaan. 

“Untuk itu, diperlukan upaya dan kerja keras kita selaku aparat pemerintah. Rakor ini dapat kita jadikan wahana evaluasi rutin terhadap pengendalian program. Buat program yang sinergis serta mengandung adanya koordinasi, singkronisasi dan integrasi antara pemerintah, provinsi dan kabupaten. Program yang sinergis berarti program yang terpadu dan terkoordinasi dan tentu berkelanjutan,” ujarnya. 

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perencanaan Tenaga Kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan, yaitu, penduduk dan tenaga kerja; kesempatan kerja; pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; produktivitas tenaga kerja; hubungan industrial; kondisi lingkungan kerja; pengupahan dan kesejateraan tenaga kerja; dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Poin-poin tersebut merupakan indikator utama dalam menangani masalah ketenagakerjaan sehingga perlu untuk menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya.

perhatian selanjutnya adalah menyusun regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan khusus pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Serta lahirnya perppu nomor 2 tahun 2022 sebagai penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum dengan memasukkan tiga variabel yakni pertumbuhan ekonomi (pe), inflasi, dan indeks tertentu. 

“Selain masalah pengupahan bagian penting lainnya terkait ketenagakerjaan adalah jaminan sosial tenaga kerja. Banyak terjadi perusahaan-perusahaan tidak memperhatikan jaminan sosial para pekerja termasuk jaminan keselamatan kerja. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada dinas tenaga kerja agar melakukan koordinasi dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) agar setiap perusahaan yang baru memulai usahanya jangan diterbitkan izinnya jika belum memberikan jaminan keselamatan kerja bagi karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan bagi yang sudah berjalan agar dilakukan pengawasan secara intensif sampai ke kabupaten-kabupaten,” tambahnya. (ian/*)

  • Bagikan