BNNK Polman Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 12,5 Gram Sabu Selama 2022

  • Bagikan

POLEWALI, RADARSULBAR — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2022.

Sebanyak 13 tersangka dari kasus itu, telah melibatkan warga sipil, oknum ASN dan oknum anggota Polri sebagai pengedar. Adapun total barang bukti narkoba sebanyak 12.5266 gram jenis sabu

Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan,
capaian kegiatan pemberantasan penyalahgunaan narkotika selama 2022 telah melampaui target, yakni 433 persen dari target yang direncanakan. Dari target tiga perkara, BNN Polman berhasil mengamankan 13 perkara.

“13 berkas ini sudah P21 di kejaksaan, 13 tersangka ini diamankan berdasarkan sembilan LKN (Laporan Kasus Narkotika,red), ” kata Syabri saat menyampaikan press rilis, di Kantor BNN Polman, Kamis 29 Desember 2022.

Syabri menjelaskan selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti non narkoba yakni dua unit mobil, satu unit motor, 12 buah handphone serta uang tunai Rp 300 ribu.

“Seksi pemberantasan juga telah melakukan asessmen terpadu terhadap pelaku narkoba dalam proses hukum selama tahun 2022 sebanyak 116 orang. Ini melebih target yang ditetapkan hanya 25 orang,” tambahnya.

Sementara seksi rehabilitasi, selama setahun ini layanan rehabilitasi di BNNK Polman telah melakukan penangan rawat jalan sebanyak 22 orang dari 15 yang ditargetkan. Sedangkan layanan intervensi berbasis masyarakat target 8 orang dengan realisasi 9 orang. Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), target sebanyak 210 dan realisasi sebanyak 250. Sedangkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebanyak 3,221. Nilai diperoleh dari klien rawat jalan yang berusia diatas 17 tahun dengan mengisi form online. Nilai Indek Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) sebanyak 2,87. Nilai ini diperoleh dari petugas rehabilitasi yang ada di BNN Polman.

Sedangkan capaian kinerja bidang P2M BNNK Polman secara teknis melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang meliputi kegiatan penyelenggaraan advokasi, pengelolaan informasi dan edukasi, pemberdayaan peran serta masyarakat.

‘Ia menjelaskan hasil capaian penyelanggaraan advokasi untuk program fasilitasi pembinaan keluarga dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Wonomulyodengan melibatkan 10 keluarga yang terdiri dari orang tua dan anak.
Untuk program fasilitasi dan pembinaan pemerintah desa menyasar desa dan kelurahan berkategori rawan bahaya di lima kelurahan dan desa yakni Kelurahan Polewali, Kelurahan Mapilli, Desa Sidorejo, Desa Katumbangan dan Kelurahan Tinambung.

“Pengelolaan informasi dan edukasi kegiatan pengelolaan informasi dan edukasi meliputi fasilitasi dan pembinaan masyarakat dengan pembentukan remaja teman sebaya anti narkoba. Kegiatan dilaksanakan di MAN 1 Polewali Mandar yang mengikutkan 10 orang siswa dari berbagai latar organisasi,” tandasnya. (mkb/jaf)

  • Bagikan