Polres Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Barang Bukti Ditahan, Pelaku Wajib Lapor

  • Bagikan
GARIS POLISI. Anggota Opsnal Polres Polman memasang garis polisi pada tumpukan pupuk yang diamankan, beberapa waktu lalu. --ist--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) menggagalkan aksi penjualan sekira 10 ton pupuk bersubsidi, yang hendak dijual kembali oleh kelompok tani ke Mamuju Tengah.

Pupuk tersebut disita dan disimpan di halaman Polres Polman. Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana menyampaikan, pupuk ini harusnya digunakan kelompok tani di Polman. Tapi malah didapati hendak dijual keluar daerah.

“Kamis 8 Desember, sekira pukul 03.00 WITA, mobil truk bermuatan pupuk bersubsidi ini kita tangkap di wilayah Perbatasan Majene-Polman, saat hendak dibawa keluar daerah.

Penyampaian dari supirnya, akan dibawa ke Mamuju Tengah,” jelas I Bagus Wardana.

Lanjutnya, pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari 65 sak pupuk Urea ukuran 50 kg dan 135 sak pupuk Phonska.

Terdapat tiga pelaku dalam kasus ini. Yakni SY selaku sopir, lalu SU yang berperan sebagai pembeli dari kelompok tani lalu menjual pupuk ke salah satu toko, serta K yang berperan sebagai penghubung ke kelompok tani. Ketiganya kini dikenakan wajib lapor.

I Bagus Wardana juga mengungkapkan, pupuk yang hendak dijual adalah milik kelompok tani di Desa Napo Kecamatan Tinambung, Polman.

Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polman Muh Yunus menyampaikan, belum mengetahui apakah pupuk tersebut pupuk dari luar Polman atau pupuk dari Polman. “Kita serahkan ke Polres, karena Polres juga bagian dari Satgas Pupuk.” jelas Yunus melalui telpon. (arf/dir)

  • Bagikan