Sulbar Rumuskan Pemberian Insentif Penanaman Modal

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Sulbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Maleo Waterpark Mamuju, Selasa 1 November 2022.

FGD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Tujuannya, untuk merumuskan langkah dan tahapan penyusunan peraturan daerah tentang pemberian fasilitas/insentif penanaman modal.

Kegiatan itu melibatkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah yang dimaksud.

Kepala DPM-PTSP Sulbar, Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan, peraturan daerah itu akan menjadi kepastian dan payung hukum bagi setiap investor yang akan berinvestasi di Sulbar.

“Forum ini diharapkan memberikan poin-poin penting yang menjadi rekomendasi di dalam isi peraturan daerah tentang pemberian fasilitas/insentif penanaman modal,”kata Rahmat.

Sebagai narasumber pada kegiatan itu, yakni Anggota DPRD Sulbar yang juga Ketua Bapemperda Sulbar Syahrir Hamdani dan dari Unsulbar, S. Muchtadin Al Attas. (*)

  • Bagikan