Sulbar Rancang Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR — DPRD Sulbar bakal membahas tiga rancangan peraturan daerah, salah satunya Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.

Ranperda tersebut telah diserahkan ke DPRD Sulbar, dan telah sampai pada Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sulbar melalui Sidang Paripurna, Senin malam, 24 Oktober 2022.

Menurut Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Golkar, Mulyadi Bintaha, ranperda tersebut sangat diperlukan sebab masih banyak masyarakat, khususnya yang mayarakat kurang mampu yang sulit mendapatkan bantuan hukum.

“Namun penting agar ranperda tersebut menegaskan status kemiskinan yang dilegalkan pemerintah setempat sehingga ranperda itu nantinya betul-betul menyasar warga kurang mampu,” ujar Mulyadi.

Hal lain, perlu juga mengatur terkait rekruitmen advokat sehingga pemberian ranperda tersebut berjalan profesional dan sesuai harapan masyarakat.

“Yang ketiga kami juga berharap bahwa perda ini nantinya tidak membebani APBD, atau menjadi kegiatan ganda bagi OPD penyelenggara karena bantuan hukum itu hanya bersifat pilihan atau menggunakan jasa bantuan hukum atau tidak” terang Mulyadi.

Dari Fraksi Demokrat Husain Hainur, juga berharap muatan ranperda itu memperjelas kesiapan anggaran untuk penanganan setiap kasus yang akan ditangani,

“Termasuk kesiapan organisasi pemberi bantuan hukum, serta terkait standarisasi pedoman pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum,” Pungkasnya. (jaf)

  • Bagikan