Polisi Bekuk Lima Pelaku Pemerkosaan Anak di Pinrang

  • Bagikan
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

PINRANG, RADARSULBAR – Sebanyak lima pelaku kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di tangkap polisi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

”Penangkapan berdasar laporan orang tua korban terkait tindak pidana membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan. Tiga terduga pelaku sudah ditangkap,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Pinrang Ajun Komisaris Polisi Muhalis seperti dilansir dari antara, Selasa 25 Oktober 2022.

Tiga terduga pelaku bernama Amran, 21, Arnas, 20, dan MA, 17, diduga memperkosa anak perempuan berinsial I (13).

Ketiganya kini ditahan di Polres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah ditangkap di Barang, Kecamatan Lanrisang, Pinrang, pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 wita.

Kejadian bermula saat ayah korban, Agus Salim ditelepon mertuanya Naji bahwa anak perempuannya diduga dibawa laki-laki yang baru dia kenal di media sosial bernama Amran alias La Gali. Pihak keluarga sempat mencari korban hingga malam hari.

Akhirnya korban ditemukan setelah menerima informasi lokasi keberadaannya di Paleteang, dekat Stadion Pinrang dalam kondisi shok setelah ditinggalkan pelaku usai melampiskan nafsu bejatnya.

“Korban mengaku disuruh tiga pelaku minum miras jenis anggur merah di rumah kosong, setelah korban tidak sadarkan diri lalu disetubuhi pelaku. Korban baru sadar setelah berada di jalan di atas motor dibonceng pelaku Gali,” papar Muhalis.

Dari pengakuan tiga terduga pelaku setelah diinterogasi, korban digilir masing-masing pelaku menyetubuhi sebanyak satu kali, lalu meninggalkan korban di pinggir jalan dekat stadion setempat. Barang bukti diamankan, satu unit motor, satu bantal, dan satu botol miras.

Di tempat terpisah, kejadian serupa dialami korban anak perempuan berinisial NA, 13, yang masih duduk di bangku SMP di Kota Parepare. Tim Resmob Polres Parepare bersama tim PPA menangkap pelaku berinsial Pampang, 20, atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.

Korban awalnya berkenalan di pasar senggol, kemudian berpacaran lalu diajak pelaku ke rumah kos, Jalan Opu Daeng Siraju. Di dalam kamar kos tersebut korban disetubuhi sebanyak dua kali dengan modus bujuk rayu.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pelaku dibekuk di rumah kosnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui melakukan sebanyak dua kali,” kata Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.

Kasus serupa lainnya, petugas membekuk terduga pelaku berinisial YH, 18, yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Opu Daeng Siraju, usai melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah Bukit Madani, Kecamatan. Ujung, Kota Parepare, Sulsel. (jpg)

  • Bagikan