Danrem 142/Tatag Dikukuhkan Sebagai BAAS Provinsi Sulbar

  • Bagikan
Kepala BKKBN Sulbar Nuryamin foto bersama usai pengukuhan Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Farouk Pakar beserta Ketua Persit sebagai BAAS oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris.

Sementara mekanisme pelaksanaan BAAS adalah, pemangku kepentingan dapat memberikan donasi secara langsung kepada kelompok sasaran; Pemangku kepentingan dapat memberikan donasi  kepada pihak ketiga. Pihak ketiga adalah pihak yang dipercaya oleh pemangku kepentingan untuk mengelola donasi secara akuntabel untuk cakupan  asuhan, wilayah, dan waktu tertentu.

“Pihak ketiga dapat berupa badan amil, institusi/organisasi kemasyarakatan atau lembaga lainnya yang sah, misalnya Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa. Selain itu, pengelolaan donasi  mencakup pemetaan dan usulan kebutuhan asuhan, mekanisme pemberian manfaat, dan pelaporan,” paparnya.

Adapun paket manfaat yang disalurkan, seperti, Pemberian Makanan Tambahan (PMT)  bagi calon pengantin/ibu hamil dan  balita atau pemberian Makanan  Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) bagi baduta; Penyediaan jamban sehat dan air  bersih; Pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kelompok sasaran. 

“Perwakilan BKKBN Sulbar bersama Tim Ratih Singkarru telah melaksanakan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Kabupaten Polman. Tentunya kami mengharapkan adanya partisipasi dari segenap mitra untuk bersama-sama mengasuh anak-anak stunting yang ada di Sulbar,” tutup Nuryamin.

Ditempat yang sama, Sekprov Sulbar Dr. Muhammad Idris menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada segenap keluarga besar BKKBN dan TNI AD serta segenap Pengelola Program Bangga Kencana dan Program Percepatan Penurunan Stunting, dengan mengukuhkan Danrem beserta jajaran sebagai BAAS.

“Pengukuhan ini mencerminkan bahwa BKKBN dan TNI-AD senantiasa manunggal dalam mendukung percepatan program pembangunan, baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Daerah,” ujarnya. 

Idris mengakui bahwa program BAAS sangat diperlukan, mengingat kompleksitas intervensi program percepatan penurunan stunting tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja. Negara memberikan ruang apresiasi atas kontribusi setiap unsur pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting. 

“Program BAAS hadir untuk menyediakan ruang kontribusi pemangku kepentingan untuk turut ambil bagian dalam percepatan penurunan stunting. Semoga dengan adanya program ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan angka stunting di tahun 2024,” ujarnya. 

  • Bagikan