Jika Perpres Disahkan, Ini Daftar Mobil yang Boleh dan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

  • Bagikan
Ilustrasi disepenser BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU. --Dok Jawa Pos--

RADARSULBAR – Belum lama ini pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan ini kemudian akan menjadi aturan untuk membatasi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Dengan kata lain, kriteria kendaraan yang boleh isi Pertalite saat ini dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah.

Hal ini juga sebelumnya disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pada Jumat 2 September 2022 yang menyebut adanya perubahan larangan kendaraan roda empat dari 1.500 cc menjadi 1.400 cc.

Sebagai informasi, wacana revisi Perpres ini masih belum final. Revisi Perpres ini dikabarkan sudah selesai dibahas dan telah diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan segera dirilis.

Jika nanti berjalan, maka mobil-mobil dengan kubikasi mesin di atas 1.400 cc akan dilarang menenggak Pertalite dan BBM Subsidi seperti Solar.

Jika aturan tersebut resmi disahkan, bermacam jenis mobil low multipurpose vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza (versi 1.500 cc), Daihatsu Xenia (versi 1.500 cc), Honda Mobilio, dan Suzuki Ertiga sudah tak boleh lagi diisi BBM jenis Pertalite.

Dengan naiknya harga BBM bersubsidi mulai Sabtu 3 Sptember 2022, para pemilik mobil harus memahami jenis mobil apa saja yang masih diperkenankan untuk menenggak BBM bersubsidi.

  • Bagikan