Kades Ini Diduga Gunakan Dana Desa untuk Main Saham

  • Bagikan
Kades Bulangan Mudlokhan saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Gresik. --Guslan Gumilang/Jawa Pos--

GRESIK, RADARSULBAR – Unit Tindak Pidana Polres Gresik akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Mudlokhan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Dengan total kerugian mencapai Rp 632 juta. Yang mengejutkan, hasil uang korupsi tersebut digunakan untuk investasi saham forex.

Indikasi korupsi Mudlokhan terendus pada 25 April lalu. Para penyidik menerima informasi tentang dugaan penyalahgunaan APBDes Bulangan 2021, yakni pengerjaan infrastruktur jembatan desa. “Penyelidikan pun dilakukan. Bekerja sama dengan pihak inspektorat dan dinas PUTR,” kata Kapolres Gresik Mochamad Nur Azis Jumat 2 September 2022.

Hasilnya, nilai kerugian yang muncul mencapai Rp 632 juta. Nominal itu bersumber dari penyertaan modal ke BUMDes Rp 400 juta dan pendapatan asli desa hasil sewa tanah kas desa Rp 120 juta. Serta, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas PUTR Rp 112 juta.

“Mayoritas hasil korupsi digunakan untuk bermain investasi saham forex. Tersangka mengaku ketagihan hingga nekat menggelapkan uang yang bukan haknya,” tutur Azis.

Penyelidikan masih terus dilakukan jajarannya untuk mencari tahu indikasi tindak pidana pencucian uang yang telah dilakukan. Apalagi, Mudlokhan dilaporkan atas kasus penggelapan mobil. “Sementara masih pelaku tunggal. Akan kami kembangkan lebih lanjut,” ujar perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Perbuatan Mudlokhan bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)

  • Bagikan