Putri Candrawathi Pakai Baju Putih Direkontruksi Kasus Brigadir J

  • Bagikan

JAKARTA, RADAR SULBAR – Tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadir direkontruksi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Kelima tersangka dihadirkan dalam rekontruksi tersebut , yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma;Aruf, serta Bharada E.

Rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB yang diawali di Saguling Tiga, kemudian berlanjut di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menambahkan tersangka Ferdy Sambo telah tiba di TKP Duren Tiga.

“Iya, infonya baru Irjen Pol. FS yang tiba, empat tersangka lainnya masih dalam perjalanan,” kata Dedi.

​​​​​​​Ferdy Sambo terpantau tiba sekitar pukul 09.24 WIB dengan dibawa menggunakan kendaraan taktis Brimob, melintas di TKP Duren Tiga menuju TKP Saguling yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP Kompleks Duren Tiga.Berdasarkan pantauan youtube Kompas TV pada Selasa, 30 Agustus 2022,

Ferdy Sambo memakai baju tahanan sementara itu Putri Candrawathi tidak pakai baju tahanan.Berdasarkan pantauan youtube Kompas TV pada Selasa, 30 Agustus 2022, Ferdy Sambo memakai baju tahanan sementara itu Putri Candrawathi tidak pakai baju tahanan.

Terlihat Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih berserta masker putih.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika Putri Candrawathi tidak mneggunakan baju tahana di Rekontruksi.

“Tersangka PC bukan tahanan,” ucap Andi Rian Djajadi.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf datang bersama ke lokasi rekontruksi pada puul 10.06 WIB dengan menggunakan kendaraan taktis Brimob. Ketiga tersangka tersebut menggunakan baju tahanan, serta masker hitan dengan tangan terikat.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan sebanyak 78 adegan akan diperagakan oleh para tersangka saat rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

“Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,” kata Andi Rian.

Brigjen Andi Rian merinci sebanyak 78 agenda reka ulang itu terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.

Kemudian adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.

“Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga ada sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua,” jelas Andi Rian.Lima berkas tersangka kasus penembakan Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun berkas milik tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs itu akan segera dikembalikan Kejagung kepada tim penyidik Polri.Berkas yang akan dikembalikan milik tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf.Untuk diketahui berkas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs telah diterima Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik Polri.

“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara,” ujarnya, Senin, 29 Agustus 2022.

Diungkapkannya alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

“(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik,” ucapnya.

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

“Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” jelasnya. (FIN

  • Bagikan