MAMUJU, RADARSULBAR–Empat Ranperda telah disahkan melalui sidang Paripurna DPRD Sulbar, Rabu 13 Juli 2022. Dua diantaranya perda inisiatif DPRD Sulbar.
Ketua DPRD Sullbar Suraidah Suhardi menyebutkan, empat ranperda dimaksud adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulbar Tahun 2021, dan Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (RP3KP).
Adapun ranperda insiatif DPRD Sulbar, yakni Ranperda Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Sulbar; dan Ranperda Tentang Pedoman Penamaan Jalan, Bangunan, Objek Wisata.
“Keempat ranperda telah melalui pembahasan, dan melalui Pansus melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk berkoordinasi dan konsultasi demi mendapatkan informasi tambahan mengenai ranperda dimaksud,” terang Suraidah.
Dia pun berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak sehingga dua ranperda inisiatif DPRD Sulbar dapat diselesaikan.
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik pun mengapresiasi kinerja DPRD Sulbar menjalankan fungsi legislasi. Lahirnya perda inisiatif merupakan tolak ukur kepedulian DPRD Sulbar atas permasalahan yang dihadapi masyarakat. Selanjutnya kata Akmal, setelah melalui asistensi Kemendagri, diharapkan keempat perda tersebut menjadi pedoman bagi setiap elemen masyarakat, khususnya pemprov bersama DPRD Sulbar dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Ini ‘Ranperda’ sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahan di Sulbar,” ujar Akmal.
Lanjut Akmal, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 agar segera dilakukan asistensi sehingga agenda pembahasan APBD Perubahan 2022 maupun APBD 2023 dapat segera dijalankan. Semantara untuk Ranperda RP3KP diharapkan perda tersebut menjadi pedoman dalam menentukan kewenangan pemerintahan.
Untuk dua perda inisiatif, Akmal mengapresiasi DPRD Sulbar, seperti ranperda Pengembangan Sumber Daya Manusia di Sulbar, menurutnya itu menunjukkan dukungan dan perhatian DPRD Sulbar terhadap pentingnya kompetensi ASN, khususnya di lingkup Pemprov Sulbar. Apalagi dari perda itu nantinya menjadi peluang bagi Sulbar menggaet pendapatan asli daerah.
Soal Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan, Bangunan, dan Objek Wisata, Akmal sekedar mengingatkan, bahwa lahirnya perda tersebut akan berimbas ke administrasi masyarakat, “Misalnya nama jalan itu akan berimbas pada perubahan perubahan identitas, misalnya KTP,” beber Akmal.
Namun ketika Sulbar mampu mengimplementasikan Perda tersebut dengan rapi dan disertai solusi yang konkrit maka Sulbar harus siap menjadi rujukan dari daerah lain,”Perda ini satu satunya Perda di Indonesia, Ini merupakan terobosan yang bagus. Saya harap Dinas perhubungan segera menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan dalam perda ini. Dan ini akan menjadi rujukan dari daerah lain,” pungkasnya. (*)