Dana Pilkada 2024 Sulbar Menunggu Pergub

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik melakukan rapat bersama KPU Sulbar, di Rujab Gubernur Sulbar, Senin 4 Juli 2022--imranjafar/radarsulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR—Pemprov Sulbar sudah menerima hasil pemetaan ulang dana Pilkada 2024. Dana tersebut terbagi berdasarkan tahun pelaksanaan tahapan pilkada, yakni Tahun 2023, 2024, dan Tahun 2025.

Selanjutnya, Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dana Pilkada 2024. Itu juga menjadi rujukan bagi kabupaten dalam menyisipkan dana Pilkada di tingkat kabupaten.

“Kita usahakan bulan Juli ini (Pergub) selesai, Itu menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten,” ujar Akmal, Senin 4 Juli, malam.

Terpenting menurut Akmal, pendidikan politik dapat membawa demokrasi melahirkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat. Dengan pendidikan politik yang baik kita berharap menghadirkan pemimpin yang baik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemprov pun akan menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar untuk melakukan edukasi kepada pemilih pemula. Selain itu menurunkan Dinas Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada tenaga Ad Hoc.

Ketua KPU Sulbar Rustang menyebutkan, untuk dana Pilkada 2024 telah memetakan kebutuhan anggaran selama tiga tahun, khusus di tahun 2023 mengusulkan sekira Rp1 miliar.

Rustang meminta dukungan dari stakeholder turut mensosialisasikan dan memberi edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu Pemilu tidak sekedar formalitas, melainkan sebuah proses demokrasi yang mencerdaskan masyarakat.

“Kita ingin pemilih mencoblos bukan sekedar menggugurkan kewajiban tetapi memahami betul apa yang menjadi pilihannya,” ungkapnya.

Dia pun berterima kasih atas respon Gubernur Sulbar. Apalagi, PJ Gubernur Sulbar tahu betul kebutuhan penyelenggara.(jaf)

  • Bagikan