UNM Minta Prof. Gufran Kembali ke Kampus, BKD Sulbar Belum Terima Surat Permohonan

  • Bagikan
Surat permohonan penarikan Prof Gufran Darma Dirawan ke UNM.

MAMUJU, RADARSULBAR — Universitas Negeri Makassar (UNM) meminta agar Prof Gufran Darma Dirawan kembali bertugas di kampus itu.

Dalam surat dengan kop UNM bernomor 1707/UN36/TU/2022 yang ditandatangani Rektor UNM Prof Husain Syam disebutkan menyambut tahun akademik 2022/2023 yang makin padat dan tuntutan kualitas akademik sebagai bagian dari upaya menjaga mutu luaran, maka Prof Gufran Darma Dirawan diminta kembali ke UNM karena tenaganya sangat dibutuhkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait surat permohonan penarikan Prof Gufran yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar itu.

Menurut Zulkifli, dirinya belum menerima surat dimaksud. “Sampai sekarang saya belum terima surat resminya. Hanya dari teman media yang perlihatkan ke saya,” kata Zulkifli, kepada Radarsulbar.co.id, Minggu 15 Mei.

Ia menambahkan, jika permohonan tersebut telah diterimanya, maka Ia bakal segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama pimpinan.

“Kalau sudah ada (suratnya), saya harus laporkan ke pimpinan (Pj Gubernur Sulbar). Kita akan bahas bersama terkait regulasi dan langkah-langkahnya,” jelasnya.

Ia pun mengaku, belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. “Kita tunggu saja, saya belum bisa berkomentar banyak,” tandasnya. (ajs/dir)

  • Bagikan