Menag Terbitkan KMA Kuota Haji Indonesia 1443 H

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSULBAR – Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April 2022, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag, Selasa 26 April 2022.

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.

Yaqut Cholil menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

Sumatra

  1. Aceh: 1.999
  2. Sumatra Utara: 3.802
  3. Sumatra Barat: 2.106
  4. Riau: 2.304
  5. Kepulauan Riau: 589
  6. Jambi: 1.328
  7. Sumatra Selatan: 3.201
  8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
  9. Bengkulu: 747
  10. Lampung: 3.219

Jawa-Bali

  1. DKI Jakarta: 3.619
  2. Banten: 4.319
  3. Jawa Barat: 17.679
  4. Jawa Tengah: 13.868
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
  6. Jawa Timur: 16.048
  7. Bali: 319

Nusa Tenggara

  1. Nusa Tenggara Barat: 2.054
  2. Nusa Tenggara Timur: 305

Kalimantan

  1. Kalimantan Barat: 1.150
  2. Kalimantan Tengah: 736
  3. Kalimantan Selatan: 1.743
  4. Kalimantan Timur: 1.181
  5. Kalimantan Utara: 190

Sulawesi

  1. Sulawesi Utara: 326
  2. Gorontalo: 447
  3. Sulawesi Tengah: 910
  4. Sulawesi Barat: 663
  5. Sulawesi Selatan: 3.320
  6. Sulawesi Tenggara: 922

Maluku-Papua

  1. Maluku: 496
  2. Maluku Utara: 491
  3. Papua Barat: 330
  4. Papua: 491

(kemenag/*)

  • Bagikan