UU Hak Cipta Digugat ke MK, Penyanyi Kafe dan Band T’Koes Keluhkan Ancaman Pidana

  • Bagikan
Ilustrasi UU hak cipta.

JAKARTA, RADAR SULBAR — Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIII/2025 kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh lima pelaku seni pertunjukan, termasuk T’Koes Band dan penyanyi senior Saartje Sylvia, yang mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kasus ini mencuat setelah T’Koes Band dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus sejak 22 September 2023, meski telah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan memberikan kompensasi kepada sebagian ahli waris pencipta lagu.

Dalam sidang MK terbaru, dua penyanyi kafe, Rina Aprilla (atau Rinna April) dan Denny Rachman (Azum), turut menyampaikan keresahan mereka. Keduanya mengaku takut membawakan lagu ciptaan musisi Indonesia karena adanya ancaman pidana dari UU Hak Cipta yang berlaku saat ini.

  • Bagikan