Sulbar Rampungkan Dokumen RIPJPID 2025–2029, Dorong Perencanaan Pembangunan Berbasis Bukti

  • Bagikan
Bapperida Sulbar saat menggelar Seminar Akhir Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Tahun 2025–2029. (ist)

MAMUJU, RADAR SULBAR — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis bukti.

Langkah tersebut merupakan salah satu strategis yang ditempuh guna melakukan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Tahun 2025–2029, yang kini telah memasuki tahap akhir.

Penyusunan dokumen ini ditandai dengan pelaksanaan Seminar Akhir RIPJPID yang berlangsung pekan lalu di Kantor Bapperida Sulbar. RIPJPID diharapkan dapat terintegrasi ke dalam RPJMD Sulbar, selaras dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.

Seminar dibuka oleh Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan OPD dari tingkat provinsi dan kabupaten, seperti Bappeda Majene, Bappeda Mamasa, serta sejumlah OPD teknis lainnya.

Dalam sambutannya, Junda menegaskan pentingnya pendekatan berbasis riset dalam perencanaan pembangunan, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Perencanaan berbasis bukti mutlak dibutuhkan untuk menjawab tantangan kompleks pembangunan di Sulawesi Barat. RIPJPID ini menjadi fondasi arah kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Junda.

Ia juga menambahkan bahwa RIPJPID bukan hanya dokumen panduan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga pemicu terbentuknya ekosistem riset dan inovasi yang terintegrasi, terutama di lingkup pemerintahan daerah.

Sementara itu, Suryanto, perwakilan tim penyusun dari LPPM Universitas Hasanuddin, memaparkan tiga pilar utama dalam RIPJPID:

  • Peta Jalan Kebijakan Berbasis Bukti
  • Peta Jalan Riset Tematik Produk Unggulan Daerah
  • Peta Jalan Riset Tematik Permasalahan Utama Daerah

Ketiga pilar tersebut disusun secara komprehensif, mencakup tahapan pemetaan potensi, penguatan kapasitas, integrasi ke dalam perencanaan, hingga evaluasi dampak implementasi.

Peserta seminar turut memberikan masukan, khususnya dalam penentuan produk unggulan daerah yang dinilai perlu diprioritaskan untuk pengembangan riset dan inovasi ke depan.

Menutup kegiatan, Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Sulbar, Muh. Saleh, menegaskan dasar hukum penyusunan RIPJPID, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK, Perpres Nomor 78 Tahun 2021, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“RIPJPID adalah dokumen wajib yang harus sinkron dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Karena itu, kami mendorong agar setiap kabupaten juga menyusun RIPJPID masing-masing,” kata Muh. Saleh.

Ia juga menyebutkan bahwa produk unggulan kabupaten dapat menjadi masukan utama dalam riset daerah dan menjadi prioritas pengembangan inovasi di tingkat provinsi.

Dengan rampungnya RIPJPID 2025–2029, Sulawesi Barat diharapkan mampu membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat, terarah, dan berkelanjutan, demi mendorong percepatan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version