Warga Passairang Demo Putusan PN Polewali Terkait Sengketa Lahan: Tuduh Pengadilan Tidak Netral

  • Bagikan
DEMO. Ratusan warga Dusun Passairang Desa Parappe Kecamatan Campalagian Polman mengelar aksi unjuk rasa di Kantor PN Polewali, Senin 16 Juni 2025. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

Menurut Haris, warga yang terdampak berasal dari keluarga yang sudah tinggal di wilayah tersebut selama enam generasi.

Namun, akibat kekalahan dalam gugatan ini, sebagian besar mengaku trauma dan pesimistis terhadap upaya hukum lanjutan.

Di sisi lain, Humas PN Polewali, Fachrianto Hanief, menjelaskan bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat dan seluruh pertimbangan telah dituangkan dalam putusan.

“Perkara ini sudah diputus majelis hakim pada 12 Juni. Putusan bersifat sebagian, artinya tidak seluruh tuntutan dikabulkan. Jika tidak puas, tergugat bisa menempuh upaya hukum banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya.

Fachrianto juga menegaskan bahwa jika pihak tergugat mengajukan banding, maka putusan PN Polewali belum berkekuatan hukum tetap dan harus disidangkan kembali di tingkat yang lebih tinggi. (arf/*)

  • Bagikan

Exit mobile version