Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO Minyak Goreng

  • Bagikan
Kejaksaan Agung saat menampilkan tumpukan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp 11.8 Triliun, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. (dok Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, RADAR SULBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tumpukan uang senilai Rp 11,8 triliun dalam penanganan kasus korupsi crude palm oil (CPO) minyak goreng.

Uang tersebut berasal dari lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam konferensi pers pada Selasa (17/6), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana yang disita merupakan hasil pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa.

“Pengembalian uang ini dilakukan pada 23 dan 26 Mei 2025, dengan total Rp 11.880.351.802.619, dan telah dimasukkan ke rekening penampungan JAM Pidsus,” ujar Harli.

Perhitungan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan nilai kerugian mencapai Rp 11,8 triliun.

Berikut rincian pengembalian dana oleh lima korporasi:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964
  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326

Penyitaan uang dilakukan setelah Kejagung memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan surat penetapan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Langkah ini diambil pada tahap penuntutan, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Setelah penyitaan, tim jaksa penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukkan uang yang disita sebagai bagian tak terpisahkan, guna menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung dalam pemeriksaan kasasi,” tutup Harli. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version