PASANGKAYU, RADAR SULBAR — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju bersama berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan operasi gabungan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Pasangkayu, Selasa, 27 Mei 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara mengatakan, langkah ini sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya oleh WNA.
Dijelaskan, pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama lintas instansi.
“Sinergi antar instansi dalam pelaksanaan operasi gabungan ini sangat penting. Jika di lapangan ditemukan aktivitas WNA yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, maka dapat segera ditindaklanjuti secara bersama-sama,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim menyasar sejumlah WNA yang bekerja di perusahaan tambang pasir di wilayah Kecamatan Lariang. Petugas memeriksa dokumen keimigrasian milik para WNA, seperti paspor, izin tinggal, serta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran administratif lainnya. Meski demikian, Kantor Imigrasi Mamuju menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan unsur TIMPORA dan instansi terkait guna menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum bagi WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Mamuju, khususnya di Kabupaten Pasangkayu. (*)