MAMUJU, RADAR SULBAR –Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulbar Andi Farid Amri menuturkan, segera akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Menurutnya, SE Menaker ini adalah keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia. Maka, langkah awal dilakukan adalah sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar agar mematuhi sebagaimana poin dalam SE Menaker.
“Ini segera sosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah,” kata Farid, Rabu 21 Mei 2025.
Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia(KSBSI) Wilayah Sulawesi Barat(Sulbar)Muhammad Rafi mendukung SE Menaker.
Rafi menjelaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi bagi setiap pekerja. Jika dokumen tersebut di pegang oleh perusahaan maka ini sama saja menghalangi akses pekerja untuk mengakses pekerjaan yang lebih layak.
“Yang pasti itu hak pribadi. Itu juga menghalangi untuk mencari pekerjaan lain ketika ijazahnya disandera,” ucap Rafi.
Lanjut Rafi, menyampaikan Serikat buruh siap berkolaborasi dengan Pemda untuk melakukan pengawasan dan mengedukasi perusahaan-perusahaan di Sulbar sehingga tidak terjadi penahanan ijazah karyawan.
“Perlu kolaborasi agar memberikan pemahaman kepada perusahaan perusahaan di Sulbar. Ada jalan lain membangun kepercayaan antara perusahaan dan karyawan. Tetapi bukan dengan menahan ijazah,” tandasnya. (jaf)