MAJENE, RADAR SULBAR – BPJS Ketenagakerjaan Majene bersama Kejaksaan Negeri Majene memanggil sejumlah kepala desa dalam upaya meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan kepesertaan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis 22 Mei.
Langkah ini ditempuh menyusul masih terdapat 26 anggota BPD dari 6 desa di Kabupaten Majene yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemanggilan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kerja sama melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), di mana Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan hukum atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majene, Hendryko Prabowo, S.H, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk langkah persuasif sebelum ditempuh upaya hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perangkat desa, termasuk anggota BPD, mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami mendorong pemerintah desa untuk segera memenuhi kewajiban ini. Jika tidak diindahkan, kami siap menindak sesuai kewenangan yang ada,” tegas Hendryko.
Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, menyatakan apresiasinya atas langkah proaktif yang diambil oleh Kantor Cabang Majene bersama Kejaksaan Negeri Majene. Ia menilai keterlibatan Kejaksaan sangat strategis dalam memperkuat kepatuhan dan mempercepat cakupan perlindungan.
“Keberadaan BPD sangat vital di tingkat desa, dan mereka juga memiliki risiko kerja yang harus dilindungi. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dan memastikan kepatuhan. Kami berharap seluruh desa di Sulawesi Barat dapat segera menindaklanjuti hal ini,” ujar Makmur.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Majene, Insan Alif L Sadarang, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pendekatan edukatif dan persuasif terhadap pemerintah desa.
“Saat ini masih terdapat 6 desa dengan total 26 anggota BPD yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami telah menyampaikan imbauan secara berkala, dan pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya untuk mempercepat kepatuhan. Ini adalah bentuk perlindungan dasar yang wajib diberikan oleh pemerintah desa kepada BPD sebagai bagian dari perangkat desa,” jelas Insan.
BPJS Ketenagakerjaan Majene menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggandeng Kejaksaan dalam upaya penegakan kepatuhan, baik terhadap instansi pemerintah maupun sektor swasta, demi terwujudnya jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di wilayah Majene. (*)