Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Mamuju Bentuk Gugus Tugas

  • Bagikan
Pemkab Mamuju menggelar rapat Gugus Tugas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (ist)

MAMUJU, RADAR SULBAR – Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo di Jakarta pada Kamis 27 Maret 2025.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) Ahmad Zabadi memperkirakan akan ada sekitar 400 ribu tenaga yang dibutuhkan untuk mengurus 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Dari estimasi 80 ribu koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400 ribu orang pengurus. Sementara itu, estimasi pengelola koperasi di seluruh daerah adalah 1,2 juga orang.

Ahmad mengatakan setiap pengurus koperasi akan memiliki minimal lima pengurus. Nantinya Kementerian Koperasi akan memberikan pelatihan kepada para pengurus dan pengelola. Para pengurus dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih, kata Ahmad, akan menangani berbagai unit usaha koperasi.

Ia mengatakan, terdapat enam jenis gerai usaha yang akan dikelola Koperasi Desa Merah Putih yakni; sembako, apotek, klinik, cold storage/gudang, simpan pinjam, dan kantor koperasi.

Terhadap hal itu, Pemerintah Kabupaten Mamuju sudah mengambil langkah persiapan dengan membentuk Gugus Tugas.

“Langkah yang Pemkab Mamuju jalankan sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat untuk percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Juga atas arahan Bupati Mamuju, kami melakukan langkah ini,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Hj. Sahari Bulan kepada Radar Sulbar.

Sahari Bulan menjelaskan susunan Gugus Tugas yang dibentuk langsung dibina oleh Bupati Mamuju, dan Wakil Bupati selaku Wakil Pembina. Kemudian Sekretaris Daerah bertindak sebagai penanggungjawab dan Asisten II sebagai wakil Penanggungjawab.

Secara teknis, Gugus Tugas ini diketaui oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertindak sebagai Sekretaris Gugus Tugas.

Sementara untuk anggota Gugus Tugas ada Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Perkebunan; Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan; Dinas Sosial; Dinas Kesehatan; Bapperida; serta Dinas Perdagangan.

“Kesepakatan Gugus Tugas paling lambat 15 Mei sudah terbentuk semua minimal 1 Keperasi Merah Putih per Desa dan Kelurahan. Semoga target ini bisa tercapai,” tandas Sahari Bulan. (ADV)

  • Bagikan

Exit mobile version