MAMUJU, RADAR SULBAR –BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulbar dan Pemkab. Mamuju sepakat melanjutkan kerjasama dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan dan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Mamuju.
Keberlanjutan kerjasama sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dari pihak BPJamsostek Sulbar diantaranya Kepala Kantor Cabang, Makmur, Kabid Kepesertaan, Insan Alif L Sadarang bersama staff dan kemudian dari Pemkab. Mamuju diantaranya Kadis Transmigrasi & Tenaga Kerja, Rusdianto , Sekdis Oce Sulawijaya, Surasman, Kabid HI. Berlangsung di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Kamis 6 Maret 2025.
Dua poin menjadi kesepakatan dalam perjanjian kerjasama ini,
yakni Kerjasama untuk Pekerja Rentan di Kabupaten Mamuju dan Kerjasama untuk Tenaga Kontrak Non ASN di Kabupaten Mamuju.
Diketahui pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim, dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan dibawah rata-rata. Contohnya adalah pekerja yang berprofesi diantaranya sebagai nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, pekerja disabilitas dll.
Sedangkan untuk tenaga kontrak Non ASN seluruh perangkat yang melakukan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati ataupun Kepala OPD yang sumber pendanaannya melalui APBD maupun sumber lainnya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah keikutsertaan para peserta dengan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.
Diketahui JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja mulai dari perjalanan pergi dan pulang menuju tempat kerja, maupun saat sedang bekerja.
JKM memiliki manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Pemkab Mamuju yang dapat memberi perlindungan kepada para pekerja rentan dan tenaga kontrak Non ASN sebagai wujud dari implementasi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non ASN adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Ini merupakan bagian penting dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pekerja pada sektor bukan penerima upah agar dapat mengatasi berbagai resiko ekonomi yang mungkin terjadi. Dengan demikian, kita berharap agar seluruh pekerja di Sulawesi Barat baik formal maupun informal dapat seluruhnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Makmur. (*)