POLMAN, RADAR SULBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar musnahkan barang bukti 86 kasus tindak pidana narkoba dan kejahatan umum, Rabu 9 Oktober. Dalam pemusnahan barang bukti yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini selain dihadiri Kajari Polman, Jendra Firdaus juga hadir Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, Ketua Pengadilan Negeri Polewali, Kepala BNNK Polman Syabri Syam dan Kalapas Polewali, Alzumarwan.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 170,65279 gram. Selain itu 1.576 butir obat terlarang daftar G atau pil boje. Sementara belasan senjata tajam dan barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Polmn, dipimpin langsung Kajari Jendra Firdaus. Barang-barang bukti tersebut dibakar di insinerator sementara sabu dan pil boje diblender bersama air mendidih kemudian dibuang ke septi tank.
“Kami tegaskan, ini adalah bukti komitmen Kejari Polman untuk memberantas narkoba dan segala bentuk tindak pidana yang merusak masyarakat. Semua barang bukti ini telah diputuskan melalui proses hukum yang sah dan harus dimusnahkan,” terang Jendra Firdaus.
Kajari juga menyampaikan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika. Menyoroti tingginya tingkat kejahatan narkoba di wilayah Polewali Mandar. Termasuk memusnahkan obat terlarang, menunjukkan besarnya upaya penegak hukum dalam mengurangi peredaran obat-obatan berbahaya di daerah tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberi sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus narkoba di Polewali Mandar, langkah ini diharapkan mampu mengurangi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.(arf/mkb)