Operasi Jagratara, Imigrasi Mamuju Perketat Pengawasan Orang Asing

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Kantor Imigrasi Kelas Ii Non TPI Mamuju melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang asing secara serentak dalam rangka operasi “JAGRATARA” selama 2 hari, mulai tanggal 2 hingga 3 Mei 2024.

Kepala Kanim Mamuju, Andi Zulpikar Rasdin, mengatakan, pelaksanaan operasi meliputi pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang asing yang dilaksanakan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia.

“Operasi itu bertujuan sebagai deteksi dini serta untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga dan menciptakan keamanan.” pungkas Andi Zulpikar.

Tim Operasi Jagratara dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mu’dan, melakukan operasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Mamuju yakni Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau dan lokasi tambang Batubara Desa Tamalea Kecamatan Bonehau..

Dalam operasi tersebut, diketahui keberadaan satu orang Warga Negara Asing namun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya.

Dengan dilaksanakannya Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Mamuju menegaskan peran dan fungsi negara bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju khususnya dan skala nasional pada umumnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dalam kegiatan ini.

“Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulbar,” tutup Pamuji.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 tentang Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan rincian sebagai berikut;

  1. Pukul 11.15 Wita, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju bersama petugas mengikuti Zoom Pembukaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing via Zoom Meeting yang di pimpin oleh Diretur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;
  2. Setelah mengikuti rapat persiapan Sekitar Pukul 12.20 Wita, Petugas JAGRATARA Kanim Mamuju menerima pengarahan lanjutan dari Kepala Kantor terkait pelaksanaan kegiata;
  3. pukul 12.40 Petugas JAGRATARA Kanim Mamuju tang dipimpin oleh Bapak Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak James mu’dan bergerak menuju Kecamatan Bonehau sebagai titik lokasi objek Pengawasan;
  4. Sekira Pukul 14.30 Wita, Petugas Operasi JAGRATARA mendatangi tempat seorang WNA asal Ukraina. Yang berada di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, petugaspun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan. Adapun biodata yang bersangkutan adalah sebagai berikut;
  • Nama : Zoreslava Soiko
  • Umur : 29 Tahun
  • Kebangsaan : Ukraina
  • No.Paspor : FT879544
  • Masa Berlaku : 22 Januari 2029
  • Jenis Izin Tinggal Keimigrasian : ITAS
  • No.ITAS : 2c41FD0010-X
  • Masa berlaku ITAS : 13 November 2024
  1. Petugas juga meminta keterangan terhadap penjamin keberadaan yang bersangkutan sekaligus merupakan suami yang WNA tersebut a.n. Daniel yang merupakan Desa setempat, dijelaskan olehnya bahwa keberadaan WNA tersebut di disana adalah ikut dengan suaminya (penyatian keluarga)
  2. Setelah melakukan Pengawasan di Desa Buttuada Kec. Bonehau, Petugas melanjutkan kegiatan pengawasan ke tempat yang diduga terdapat keberadaan WNA yaitu di lokasi tambang Batubara Desa Tamalea Kecamatan Bonehau.
  3. Petugas sekitar pukul 15.30 Petugas tiba di Kantor PT. Bonehau Prima Coal selaku perusahaan pengelola tambang batubara tersebut, petugas menyampaikan maksud kedatangan dan dijelaskan oleh pihak perusahaan bahwa tidak terdapat keberadaan orang asing yang bekerja di perusahaan terebut.
  4. Setelah beberapa saat di Kantor PT. Bonehau Prima Coal, petugas meninggalkan lokasi dan mengakhiri kegiatan.

IV. KESIMPULAN DAN TINDAKLANJUT

  1. Kegiatan berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian;
  2. Telah dilakukan penyuluhan terkait dengan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian kepada pihak-pihak yang didatangi dalam kegiatan ini;
  3. Malaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pada kesempatan pertama.
  • Bagikan

Exit mobile version