DPR RI Bersama BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial di Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Sulbar menggelar sosialisasi jaminan sosial pada saat kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) yang dipimpin oleh Anggota Komisi IV, DPR RI Suhardi Duka, bersama Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Angga Ramadhani, di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Senin 1 April 2024.

Anggota Komisi IV, DPR RI Suhardi Duka (SDK) menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial terhadap masyarakat pekerja khususnya, di Sulbar.

“Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlindungan sosial bagi masyarakat, apalagi setiap profesi pekerjaan pasti memiliki resiko pekerjaan, sehingga hal ini sangat membantu dalam menjamin kenyamanan dalam bekerja,” kata SDK.

Selanjutnya, Kepala Cabang BPJamsostek Sulbar, Makmur mengatakan, nelayan di berbagai daerah khususnya di Mamuju dinilai perlu mendapatkan tambahan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, agar para nelayan dapat lebih terjamin dalam menjalankan pekerjaannya untuk menghidupi keluarga.

“BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan. Utamanya terhadap resiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berpotensi menimpa para nelayan saat bekerja di laut ” ujar Makmur.

Makmur menjelaskan, terdapat tiga program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) . Nelayan bisa mendapatkan program JKK , yakni program tersebut didapatkan oleh nelayan yang mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

“Selain itu nelayan juga akan menerima JKM, dimana program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja, maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan, dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga,” ungkap Makmur.

Selain itu juga, para nelayan bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT), program ini sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila pekerja sudah tidak bekerja kembali.(*)

  • Bagikan