Pagu Rp29,9 Miliar THR ASN Pemprov Cair, Tahun Ini Diterima 100 Persen

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR —Pencairan Tunjangan Hari Raya di Lingkup Pemprov Sulbar mulai berproses per 2 April 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat Masriadi Andi Atjo mengatakan, besaran THR yang diterima adalah 100 persen dari gaji para penerima. Dengan pagu Rp29,9 Miliar THR ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.

“Tahun lalu (2023) kan hanya 50 persen, tahun ini 100 persen,” ucap Masriadi dikonfirmasi, Selasa 2 April 2024.

Adapun kelompok penerima, ASN Pemprov Sulbar sebanyak 5.365 orang, PPPK 989 orang, 45 Anggota DPRD Sulbar dan Satu orang Pj.Gubernur Sulbar.

Pencairan THR ASN Pemprov Sulbar Tahun 2024 ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2024.

“Besaran THR berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan,” ungkapnya.

Selain itu THR, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Bagi ASN Pemprov Sulbar terhitung mulai tanggal 2 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh SKPD. Alhamdulillah berkah Ramadhan, THR dan TPP THR sudah bisa dicairkan per 2 April. OPD yang mengajukan akan diproses hari ini ,” kata Masriadi.

Sesuai instruksi Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh diharapkan dengan THR dan TPP THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.

“Untuk pembayaran TPP THR sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP THR setiap bulan itu dinilai berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan,” sambung Masriadi.

Pembayaran TPP THR tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan.

Alokasi anggaran TPP per bulan sebagaimana yang sudah dianggarkan, kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya.(*)

  • Bagikan