Terduga Politik Uang, RK Diamankan Petugas Bawaslu Majene

  • Bagikan

MAJENE, RADAR SULBAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengamankan satu orang yang diduga melakukan politik uang di salah satu tempat di Dapil 1 Kecamatan Banggae, Senin 12 Februari 2024.

Terduga berinisial RK kini diamankan petugas Bawaslu dan menjalani pemeriksaan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Majene.

Setelah enam jam pemeriksaan, Ketua Bawaslu Majene, Syofyan Ali menyatakan, terduga diketahui merupakan tim dari salah satu Caleg di Dapil 1 Kecamatan Banggae dan terduga pelaku bekerja sebagai tenaga honorer.

“Barang buktinya antara lain, 30 lembar amplop masing-masing berisi uang sebanyak Rp350 ribu, berikut specimen surat suara caleg. Dari pengakuan pelaku saat diperiksa petugas, bahwa amplop tersebut mau dibagikan ke masyarakat dan disitu ada daftar nama-nama calon penerimanya,” ungkapnya.

Menurut Syofyan, Dari hasil pembahasan di Gakkumdu disepakati bahwa persoalan tersebut akan diproses untuk memenuhi unsur-unsur yang diduga melanggar pasal 523 ayat 2 juonto pasal 278 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Untuk saat ini baru satu orang yang masih sedang menjalani pemeriksaan, selanjutnya petugas Gakkumdu besok akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Gakkumdu memiliki waktu 14 hari untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai proses dibawaslu,” kata Sofyan.

Ia menegaskan jika terduga ini terbukti melakukan politik uang akan dikenakan pasal pidana pemilu pasal 523 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 48 juta,”Terduga pelaku saat ini belum dilakukan penahanan, karena masih akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Gakkumdu, besok pelaku akan menjalani pemeriksaan kembali,” pungkasnya.(R2/jaf)

  • Bagikan