Layanan Samsat Drive Thru Pemprov Sulbar Jangkau Pelosok

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Pemerintah provinsi Sulbar terus melakukan terobosan dalam mengoptimalkan Pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Salah satunya melalui layanan Samsat Drive Thru, hadir menyasar wilayah kecamatan Sampaga, Rabu 7 Februari 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Masriadi Andi Atjo mengatakan, layanan tersebut merupakan upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cara mendekatkan fasilitas layanan sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

“Ini bentuk komitmen pemerintahan sebagaimana arahan PJ Gubernur (Prof Zudan Arif Fakrulloh) agar memberi pelayanan Prima kepada masyarakat,” ucap Masriadi.

Dijelaskan, Samsat Drive Thru adalah bagian dari serangkaian inovasi pelayanan untuk memudahkan wajib pajak dalam urusan pajak kendaraan.

“Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sulbar, Polda Sulbar dan Jasaraharja. Bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik, nyaman, cepat dan transparan,” ujar Masriadi

“Kita ingin menjangkau lebih banyak wajib pajak. Karenanya kita membuka samsat di mana-mana. Terserah wajib pajak mau membayar pajak di mana saja,” ujar Kepala BPKPD Sulbar.

Kepala BPKPD Sulbar menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program pelayanan pembayaran pajak yang lebih baik.
“Sampaikan ke masyarakat lainnya, bayar pajak di sini, pelayanan cepat dan tidak menunggu,” ajak Masriadi

Kepala Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mamuju, Jufrisal Palimbuan mengatakan, layanan Samsat Drive Thru dihadirkan untuk memudahkan masyarakat khusunya di kecamatan sampaga tanpa harus jauh-jauh datang lagi ke Kantor UPTD PPRD Kab Mamuju di Mamuju untuk membayar pajak kendaraan.

“Ya, dengan adanya Samsat Drive Thru, masyarakat Sampaga dapat mengurus pajak kendaraan dengan lebih cepat, tanpa harus ke Mamuju lagi, dan bisa selesai kurang dari 10 menit, ” kata Jufrisal

Dia menjelaskan, beberapa persyaratan untuk masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dengan sistem drive thru, yakni menyiapkan e-KTP, STNK dan Kendaraannya.

“Kemudian membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke drive thru Samsat dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan,” terangnya.

Setelah melakukan proses identifikasi dan verifikasi lanjutnya, kemudian menyerahkan STNK dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran.

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak mengatakan, layanan Samsat Drive Thru hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Layanan ini dibuka untuk masyarakat Sampaga hari Rabu setiap minggunya pukul 08.00 – 11.30 WITA.

“Kami berharap, dengan adanya layanan drive thru ini akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, di tengah kesibukan aktivitasnya sehari-hari,” ujarnya.

“Pembayaran bisa tunai, bisa non tunai, bisa pakai QRIS, siapa tau ada warga di Kecamatan Sampaga tidak bawa uang cash, bisa barcode QRIS” ujar Faika. (jaf)

  • Bagikan