Sekkab Polman Diberhentikan, Bebas Bakal Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

POLEWALI, RADAR SULBAR — Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Polewali Mandar, Bebas Manggazali diberhentikan dari jabatannya. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekkab Polman ini tertanggal 7 Januari 2024 yang ditadatangani Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar. Padahal masa pensiun Bebas Manggazali baru berakhir Juli 2024.

Pemberhentian Sekkab Polman ini dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima saat dikonfirmasi, Jumat 12 Januari. Ia mengaku sudah bertemu dengan Bebas Mangazali dan melapor bahwa dirinya diberhentikan jadi Sekkab.

“SK pemberhentian Sekkab Polman masih ditandatangani oleh Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar tertanggal 7 Januari 2024, sementara saya dilantik tanggal 9 Januari 2024. Pemberhentian tersebut telah mendapat persetujuan dari Pj Gubernur Sulbar,” terang Muhammad Ilham Borahima.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekkab Polman, Ia mengaku telah mengangkat pelaksana tugas harian (Plh). Karena nanti ada penjabat sementara yang ditunjuk atas persetujuan Gubernur Sulbar.

“Kami telah menandatangani SK penunjukkan Plh. Untuk Plh Sekkab Polman kami tunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Agusniah Hasan Sulur. Kami mengangkat Plh karena kalau tidak maka gaji ASN Pemkab Polman tak bisa cair dalam pekan ini,” terang Ilham Borahima.

Terkait alasan digantinya Sekkab Polman, Ia mengaku belum mengetahui secara jelas. Karena hanya melihat SK dan telah mendapat persetujuan Pj Gubernur Sulbar.

“Untuk alasannya silahkan pertanyakan ke BKPP karena saya hanya melihat SK pemberhentiannya,” tambahnya.

Terpisah, Bebas Manggazali saat dihubungi mengaku bakal tempuh jalur hukum dengan melakukan sanggahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Bebas Manggazali menyampaikan, surat pemberhentian tertanggal 7 Januari 2024 dan hari itu juga Pj Gubernur Sulbar langsung menindaklanjutinya.

Bebas mengatakan, alasan pemberhentian dengan beberapa alasan seperti dianggap jarang ke DPRD dan sehingga meresahkan masyarakat. Jadi pertanyaan masyarakat mana yang resah dan selama ini tidak ada demo soal dirinya bicara terkait sampah dan tukin ke media.

Ia mengaku akan menelaah surat pemberhentian dirinya yang dikeluarkan Bupati Polewali Mandar karena menurutnya alasan diberhentikan tidak benar adanya.

“Selama ini saya menjalankan tugas dengan baik, saya juga selalu ikut ke DPRD dan pembahasan anggaran KPU juga ikut terlibat. Hanya memang saya tidak pernah merapat karena di ruang kerja saya banyak melakukan pelayanan masyarakat,” beber Bebas Manggazali.

Lanjutnya, sebagai ASN yang patuh dan taat pada aturan Ia menerima diberhentikan sebagai Sekkab Polman tetapi harus dengan alasan yang jelas.

Pihaknya sedang menelaah surat keputusan Bupati Polman terkait pemberhentian tersebut. Rencananya hari Senin 15 Januari akan menyampaikan gugatan atas putusan Bupati Polman ke PTUN Makassar.

Ia juga mengungkapkan, surat pemberhentian di teken Bupati Polman diakhir masa jabatannya Minggu 7 Januari 2023 tetapi pada tanggal 8 Januari 2023 masih diberi tugas menghadiri pelantikan Pj Bupati Polman di Mamuju sebagai Sekkba Polman.

Bebas mengaku sebenarnya dirinya siap untuk mundur sebagai Sekkab karena ingin mempersiapkan diri sejak dini untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polman.

“Tanpa diminta mundur pun sebenarnya saya akan mundur cuma tata caranya harus benar, sebagai orang Mandar budaya kita Sipakatau,” tegas Bebas Manggazali.

Lanjutnya, selama ini Ia tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tulisan dan sesuai aturan itu jika ada pelanggaran. Itu dilakukan pembinaan terlebih dahulu nanti setelah diberi peringatan lantas masih mengulang kesalahan baru dilakukan tidakan tegas. (arf/mkb)

  • Bagikan