Bawaslu Tingkatkan SDM Panwascam Selesaikan Sengketa Pemilu

  • Bagikan
TINGKATKAN SDM. Ketua Bawaslu Polman, Herianto bersama tiga anggota Bawaslu Polman saat membuka kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Hotel Lilianto Polewali, Senin 20 November 2023. --ist--

POLEWALI RADAR SULBAR — Menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai, 28 November mendatang. Bawaslu Polewali Mandar melakukan penguatan SDM bagi jajaran Panwascam dalam upaya penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Edukasi peningkatkan pemahaman terkait penyelesaian sengketa Pemilu melalui kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang digelar di Hotel Lilianto Polewali, Senin-Selasa 20-21 November.

Dalam kegiatan ini mengambil tema “Potensi Sengeketa pada Pemilu Tahun 2024” menampilkan tiga narasumber sebagai pemateri. Diantaranya Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Sulbar, Arham Syah, terkait kampanye Pemilu Tahun 2024. Kemudian mantan anggota Bawaslu Polman Sumardin dan mantan Ketua Bawaslu Sulbar, DR Fitrinela Patonangi.

Dalam kegiatan ini diikuti anggota dan staf Panwacam Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Polman. Selain itu melibatkan perwakilan organisasi kemahasiswaan dan media.

Ketua Bawaslu Polman, Harianto mengatakan kegiatan ini untuk menguatkan SDM Panwascam dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait kepemiluan. Khususnya dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu. 

“Sehingga kami berharap anggota Panwascam memahami proses penyelesaian sengketa. Karena penyelesaian sengketa merupakan mahkota di Bawaslu yang diberikan kewenangan menjadi hakim dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Ini juga dalam rangka menjalankan amanah UU No 7 tahun 2017 dan amanah Perbawaslu 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa Pemilu,” ungkapnya. 

Ia menilai, penguatan edukasi ini sangat penting karena di tengah persoalan kepemiluan yang begitu komplek. Selain itu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sulbar,Arham Syah menekankan terkait pengawasan kampanye Pemilu, sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu), Nomor 11 Tahun 2023 dalam Pasal 2 ayat 1 diterangkan bahwa, kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Polman juga mengumumkan juara pembuatan video simulasi penyelesaian sengketa cepat pemilu. Adapun pemenang lomba pembuatan video simulasi penyelesaian sengketa cepat peserta pemilu juara pertama diraih, Panwascam Tapango, juara kedua Panwascam Luyo dan juara tiga Panwascam Tapango. (mkb/jaf)

  • Bagikan