Potensi Terjadi Perselisihan, Disnaker Sulbar Gelar Edukasi Teknik PPHI Perusahaan Swasta

  • Bagikan
Asisten I Pemprov Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan sambutan dihadapan peserta edukasi teknik PPHI.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar menggelar kegiatan Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Perusahaan Swasta di Hotel Srikandi Mamuju, Selasa 25 Juli 2023.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari. Dibuka oleh Asisten I Pemprov Sulbar, H. Herdin Ismail. Hadir juga Sekretaris Disnaker Sulbar, H. Muhammad Alwi, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten se Sulbar, perwakilan KSBSI Sulbar, perwakilan Apindo Sulbar, para HRD dan Serikat Pekerja Internal Perusahaan Swasta se Sulbar.

Dalam sambutannya, Herdin Ismail mengatakan, Hubungan industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan kedua belah pihak.

Sekretaris Disnaker Sulbar, Alwi foto bersama dengan Asisten I Pemprov Sulbar, Herdin Ismail.

“Jadi ini sering terjadi, diakibatkan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh,” kata Herdin.

Herdin menyebutkan, sesuai data saat ini terdapat 4.080 perusahaan kecil, sedang dan besar yang ada di Sulawesi Barat, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 57.196 orang.

Sementara, jumlah serikat pekerja yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja kabupaten berjumlah 18 yang terdapat di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju sebanyak 6 serikat pekerja, 2 Serikat Pekerja di Kabupaten mlMamuju Tengah, dan 10 Serikat Pekerja di Kabupaten Pasangkayu.

“Dengan demikian tentu potensi untuk terjadinya perselisihan hubungan industrial setiap saat bisa terjadi. Hal ini kita melihat kasus perselisihan hubungan industrial di Sulbar untuk tahun 2022 terdapat 7 kasus PHK, sedangkan untuk tahun 2023 sampai dengan bulan Juli terdapat 6 kasus perselisihan hubungan industrial yang sudah diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial yang dilakukan oleh pejabat fungsional mediator hubungan industrial,” jelasnya.

  • Bagikan