Kejati Sita Rp17,6 Miliar Terkait Korupsi PSR

  • Bagikan
Penyidik mengawal dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh. ANTARA/HO-Penkum Kejati Aceh

BANDA ACEH, RADARSULBAR.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang sebanyak Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Minggu, mengatakan selain uang belasan miliar rupiah, penyidik juga menyita sejumlah aset tersangka lainnya.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial Z selaku ketua Koperasi Produsen Mandiri dam SM selaku kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.

Adapun aset yang disita yakni berupa mobil HR-V dan mobil Chevrolet Colorado beserta surat-suratnya. Kemudian rumah dan tanah dengan luas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1,307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat.

“Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp247,5 juta,” tutur Bambang Bachtiar.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal. Proposal diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih. Jumlah petani program peremajaan sawit rakyat yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan mencapai 2.831 hektare.

Akan tetapi, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun serta produktivitas-nya di bawah 10 ton per hektare. Namun, kenyataan lahan yang ajukan masih kawasan hutan.

Selain hutan, lahan yang diajukan juga masih semak belukar, serta lahan kosong yang belum ditanami. Kemudian, lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR. (ant)

  • Bagikan

Exit mobile version