Sidang Ajudikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Ditunda, Bawaslu Kembali Panggil Saksi

  • Bagikan
SIDANG. Pihak pelapor dan terlapor mengikuti sidang ajudikasi terkait pelanggaran administrasi, di Kantor Bawaslu Mamuju, Kamis 20 Juli 2023.--Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi oleh penyelenggara Pemilu, yakni KPU Mamuju, PPK Kecamatan Mamuju dan PPS Kelurahan Binanga.

Sebelumnya, seorang Pemantau Pemilu Akbar melaporkan adanya dugaan oknum anggota TNI yang masuk dalam DPT.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Mamuju, Wawan Sulvianto mengatakan, agenda sidang lanjutan tersebut adalah pembuktian dan mencari keterangan sejumlah saksi . Dari dua saksi yang di undang, hanya satu yang hadir, yakni Koordinator Sekretariat Panwascam Mamuju.

“Untuk sementara sidang kami tunda, dan akan dilanjutkan besok (hari ini, red), kami akan panggil kembali saksi (Anggota TNI, red), yang namanya masuk ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap, red),” kata Wawan usai sidang di Kantor Bawaslu Mamuju, Kamis 20 Juli.

Jika saksi tersebut tetap tidak dapat menghadiri panggilan Bawaslu Mamuju, kata Wawan, maka sidang akan masuk ke tahap selanjutnya, yakni membuat kesimpulan terhadap keterangan pihak pelapor, terlapor, pemberi keterangan dan saksi-saksi.

“Kami juga tidak bisa memaksa yang bersangkutan untuk hadir, jadi kalau sudah dipanggil kedua kalinya lalu tidak hadir, kami akan lanjutkan ke tahap pengambilan kesimpulan dan putusan sidang,” jelas Wawan.

Sementara , Ketua KPU Mamuju Indo Upe dalam persidangan menjelaskan, penginputan data anggota TNI yang masuk dalam DPT , berawal dari pesan whatsapp Panwascam Mamuju Andi Afriani kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mamuju Zainuddin.

“Panwascam Mamuju mengirimkan pesan via whatsapp kepada PPK Mamuju, yaitu foto Kartu Keluarga Eko Purwanto (Anggota TNI, red) , dan meminta untuk di update ke dalam DPT,” jelas Indo Upe.

Anggota PPK Mamuju Zainuddin mengatakan, ketika menginput data yang dikirim Panwascam Mamuju ia mengaku tidak memperhatikan kolom pekerjaan yang berada pada KK tersebut, karena dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tidak diperlukan data terkait pekerjaan.

“Karena data ini dikirimkan oleh Panwascam, maka saya mengira data ini sudah steril, dan saya tidak fokus pada kolom pekerjaan, karena item tersebut tidak diperlukan dalam format aplikasi Sidalih,” papar Zainuddin.

Sementara, Panwascam Mamuju Andi Afriani yang memberikan keterangan dalam sidang menyampaikan , pihaknya mengirimkan KK ke PPK Mamuju dimaksudkan untuk memperbaharui DPT istri dari Eko Purwanto.

“Karena istri tentara ini terdaftar sebagai pemilih di Kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, kami meminta untuk di update dan dipindahkan ke Mamuju,” singkat Afriani. (rzk/*)

  • Bagikan