Gaji PNS Bakal Naik 16 Agustus 2023 Tapi Tunjangan Disesuaikan, Segini Besarannya

  • Bagikan
ILUSTRASI. --dok jawapos--

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, dan Polri.

Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Menurut Anas, hal ini merupakan masalah yang agak sulit karena melibatkan Kementerian Keuangan. Saat ini, sedang dibahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji secara intensif.

Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.

Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.

Lebih lanjut Anas menyampaikan, usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019.

Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.

Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.

Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS yang diterima sekalain gaji pokok:

  1. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

  1. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.

Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.

  1. PNS golongan I : Rp 35.000
  2. PNS golongan II : Rp 35.000
  3. PNS golongan III : Rp 37.000
  4. PNS golongan IV : 41.000
  5. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:

  1. Jabatan eselon VA : Rp 360.000
  2. Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
  3. Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
  4. Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
  5. Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
  6. Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
  7. Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
  8. Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
  9. Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000
  10. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.

Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.

  1. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:

  • PNS golongan I : Rp 175.000
  • PNS golongan II : Rp 180.000
  • PNS golongan III : Rp 185.000
  • PNS golongan IV : Rp 190.000
  1. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.

Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.

Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.

Itulah informasi gaji PNS naik 16 Agustus 2023 tapi tunjangan disesuaikan lengkap dengan daftar tunjangan dan besarannya. (jpg)

  • Bagikan