Masa Sidang Kedua 2023 Berakhir, Tingkat Kehadiran Dewan Disorot

  • Bagikan
KURSI KOSONG. Deretan kursi kosong miliki anggota dewan terlihat saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Abdul Halim, di Gedung DPRD Sulbar, Rabu 24 Mei 2023.--ADHE JUNAEDI SHOLAT/RADAR SULBAR--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Tingkat kehadiran pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, periode 2019-2024, semakin memprihatinkan.

Tidak adanya sanksi terhadap mereka yang malas hadir mengikuti paripurna, membuat hak itu seolah sudah menjadi hal biasa.

Jika hal buruk itu terus dipertahankan, muncul kekhawatiran akan ada keputusan paripurna tak bisa diambil karena tidak memenuhi syarat forum.

Persoalan tingkat kehadiran pimpinan dan anggota DPRD Sulbar muncul saat Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun 2023, Rabu 24 Mei.

Paripurna yang dihadiri Sekprov Sulbar, Muhammad Idris itu, hanya dihadiri lima anggota dan satu unsur pimpinan DPRD Sulbar. Mereka adalah Marigun Rasyid, Muhammad Hatta Kainang, Mulyadi Bintaha, Sudirman, Abidin, dan Abdul Halim.

“Sebenarnya ini saya bicara untuk diri sendiri. Pertama, setiap rapat paripurna itu (harus) dibacakan laporan absennya. Apakah sudah memenuhi forum atau tidak. Kedua, barangkali ada tindakan dari pimpinan kalau teman-teman tidak hadir di kasih sanksi, jangan di kasih perjalanan dinas,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Marigun Rasyid, kemarin.

Kritikan serupa juga disampaikan, Mulyadi Bintaha. Menurutnya, masih berlakunya penerapan sistem virtual atau jarak jauh menjadikan para anggota dewan seringkali tidak hadir langsung saat rapat paripurna.

“Ini alasan mereka tidak hadir langsung karena mereka sudah anggap hadir secara virtual. Karena itu sebaiknya pimpinan menegaskan mulai masa persidangan yang akan datang, bahwa tidak ada lagi rapat-rapat, apalagi paripurna secara virtual,” tuturnya.

Sayangnya, sekretariat DPRD Sulbar menutup rapat daftar absensi anggota dewan selama rapat paripurna berlangsung. Padahal masyarakat mesti tahu agar bisa menilai wakil rakyat mereka.

Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Abdul Halim tak menampik jika tingkat kehadiran anggota dan unsur pimpinan mulai menurun. Ia beralasan, bahwa hal tersebut karena banyaknya agenda lain yang sudah terjadwal jauh hari sehingga tidak bisa hadir saat rapat paripurna ini berlangsung.

Tetapi, kata dia, ia bakal memperhatikan masukan terkait tingkat kehadiran anggota dan unsur pimpinan DPRD Sulbar, sehingga mampu dievaluasi ke depannya.

“Kita akan bicarakan antara pimpinan dan dewan kehormatan, bagaimana kita meramu dan mencari formulasi agar rapat-rapat berikutnya ditingkatkan. Memang sudah butuh ketegasan,” jelasnya.

Capaian DPRD Sulbar

DPRD Sulbar menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun 2023, di Gedung DPRD Sulbar, Rabu 24 Mei. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Abdul Halim.

Pada kesempatan itu, Halim menyampaikan beberapa agenda penting yang telah dilakukan DPRD Sulbar selama masa sidang kedua tahun 2023. Dari fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), DPRD Sulbar telah melakukan pembahasan terhadap lima ranperda. Salah satunya, yakni ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi.

“Ada tiga ranperda yang sudah mendapat fasilitasi Kemendagri. Yakni ranperda pengelolaan keuangan daerah, ranperda bantuan hukum bagi orang miskin dan ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” beber Halim.

Politisi PDI Perjuangan Sulbar, itu juga menyebutkan, DPRD Sulbar di masa sidang kedua tahun ini juga telah melakukan berbagai pengawasan sesuai tugas dan fungsinya. Seperti pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2023 dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah.

“DPRD Sulbar juga telah melakukan kegiatan reses dan kunjungan konstituen, kunjungan kerja, sosialisasi, monitoring dan evaluasi,” tandasnya.

Selain itu, kata dia, DPRD Sulbar juga telah membuat enam kali surat keputusan dan dua keputusan pimpinan DPRD Sulbar. Termasuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat sebanyak 12 kali dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (ajs/*)

  • Bagikan