Kasus Sengketa Lahan Sawit di Mateng, Para Tersangka Siap Disidangkan

  • Bagikan
Ilustrasi sengketa lahan.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan berat hingga tewasnya seseorang di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah (Mateng), Januari 2023, lalu, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Kasus yang bermula dari sengketa lahan tersebut menyeret 13 tersangka. Mereka kini ditahan di Kejari Mamuju selama 20 hari ke depan.

Dir Reskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah berstatus P21, atau diserahkan ke Kejati Sulbar dan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Sehingga para tersangka siap untuk segera menjalani proses persidangan,” ujar Kombes Pol Artana, Selasa (9/5).

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengaku, kemarin telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tahanan dan barang bukti dari penyidik Polda Sulbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dengan total 13 orang tersangka.

“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Para tahanan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Mamuju,” ucap Amiruddin.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, penganiayaan hingga berujung kematian diduga terjadi karena persoalan sengketa lahan. Korban diketahui membeli lahan sawit seluas 10 hektar dari tangan pertama. Setelah itu ada kelompok yang mengklaim lahan tersebut milik mereka yang diwariskan sejak turun temurun.

“Terjadinya bentrok kedua kelompok ini adalah pemicunya lahan sawit yang saling mengklaim lahan tersebut. Hal inilah menjadi pemicu sampai terjadinya penganiayaan korban di kebun saat melakukan panen bersama dengan delapan pekerjanya,” ujar Dir Reskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Artana, waktu itu.

Para tersangka merupakan petani kelapa sawit. Polisi juga mengamankan puluhan barang bukti senjata tajam dari berbagai jenis. (ajs/*)

  • Bagikan