MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Mantan bupati Banyuwangi itu menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan dan pemerintah berupaya agar pendapatan mereka tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lain untuk para tenaga non-ASN,” tuturnya.
Menurut Anas, prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. Penyelesaian tenaga non-ASN menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, pemerintah akan mencarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kami susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan,” ucap Azwar Anas.(jpnn)