Kelabui Petugas, Tahanan Kasus Hipnotis Kabur Saat di Rawat RSUD Mamuju

  • Bagikan
KONFIRMASI. Plh Kasi Intel Kejari Mamuju saat diwawancarai sejumlah awak media, di Kantor Kejari Mamuju, Selasa 4 April 2023.--Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Tahanan kasus penipuan dengan modus hipnotis kabur saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.

Terdakwa tindak pelaku penipuan Anas Bin Batta (40) itu sebelumnya mengaku sesak, dan kondisinya sangat mengkhawatirkan.

“Memang mengalami gangguan kesehatan sejak beberapa hari lalu, dan beberapa kali ke rumah sakit, ” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Didit Nugroho saat dikonfirmasi Selasa 4 April.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mengeluarkan pembantaran karena tahanan menjalani rawat inap rumah sakit di luar Rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan.

Ia mengungkap, petugas Kejari Mamuju telah menerapkan Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengawalan.

Namun, pada Kamis 30 Maret pukul 01.59 WITA, berdasarkan pantauan CCTV terdakwa berhasil memperdayai petugas.

“Di jam-jam jelang sahur, dua anggota keluarga terdakwa ikut menjaga di dalam kamar rawat yakni anak dan adik kandungnya minta petugas untuk membuka borgol untuk sahur,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Didit, terdakwa terlihat berjalan keluar kamarnya, saat petugas lengah ketika hendak sahur.

Tak lama kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan didapati terdakwa tidak ada di tempat tidurnya.

“Saat itu juga kita lacak keberadaan terdakwa ke orang-orang terdekatnya, namun sampai hari ini terdakwa belum ditemukan, kami akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk membantu pencarian,” ungkap Didit.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas II Mamuju, Novian Endus Santoso menyampaikan tahanan tersebut merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju.

“Rujukan berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit dan sudah disetujui PN Mamuju, selanjutnya pihak Kejari Mamuju yang membawa ke RSUD Mamuju,” jelas Novian.

Menurutnya, dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang kabur, hal tersebut sudah bukan lagi tanggungjawab Rutan.

Jika kemudian hari, kata Novian, tahanan kabur tersebut sehat, maka PN Mamuju mengeluarkan surat penahan, selanjutnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju untuk dibawa kembali ke rutan.

“Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan, dan semua prosedur sudah kami lakukan,” tandas Novian. (rzk/*)

  • Bagikan