BEKASI, RADARSULBAR.CO.ID – Sebuah toko jamu ketahuan menjual minuman keras (miras).
Hal itu diketahui setelah anggota Polsek Medansatria menggerebek tempat tersebut, Sabtu (25/3/2023).
Toko jamu yang berlokasi di Pejuang Jaya, blok C-67, kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, polisi menyita 30 botol miras berbagai merek.
Dari 30 botol itu, 6 botol Anker Bir, 12 botol Intisari, dan 12 botol Anggur Merah. Apalagi miras yang diperdagangkan pemilik toko jamu itu todak memiliki izin.
“Mereka berkedok toko Jamu. Padahal menjual berbagai merek minuman keras berbagai merek,” ungkap Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha, Minggu (26/3/2023).
Nur mengecam hal tersebut, apalagi saat bulan Ramadhan miras dilarang diperdagangkan kepada siapapun.
Apalagi, miras dapat menyebabkan berbagai permasalahan sosial di masyarakat dan juga kerawan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dengan mengkonsumsi minuman keras dapat menimbulkan tindak Kejahatan Jalanan, oleh sebab itu kita lakukan razia,” ucap dia.
Selama bulan Ramadhan dia akan mengintensifkan razia toko-toko yang menjual miras. (ps/*)